Selasa, 27 Desember 2016

Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro

Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro
Guna memenuhi tugas ujian akhir semester 3 mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen pembimbing : Miftahus Sholehuddin, M.HI











Disusun oleh :
Mila Eviyana YuliaNingsih (15230034)
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
T.P : 2016




Latar Belakang
Perkawinan adalah perilaku mahkluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar di kehidupan di dunia berkembang biak dan menghasilkan keturunan. Dalam Masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Dalam hal ini tidak mencegah kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan terkait dengan pelaksanaan perkawinan.,
Banyak pula aturan-aturan dan badan hukum yang mengatur tentang syarat sah nya perkawinan. dan aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana dan dipertahankan hingga sekarang oleh anggota-anggota masyarakat. Aturan tata tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu Negara. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya.,
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan. “Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat”.,
Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan perkawinan, dan penyelenggaraan perkawinan di Indonesia maka tata cara dan prosedur penyelenggaraan perkawinan sendiri akan tertata rapi sesuai dengan Undang-undang dan Hukum yang berlaku. Tetapi mengingat semakin canggihnya teknologi dan perkembangan manusia pada zaman ini, banyak sekali yang sudah menyalahi aturan dan badan hukum yang berlaku, salah satunya adalah menyalahi aturan tentang batas usia seseorang boleh melaksanakan perkawinan.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua (pas.6 (2) UU No.1-1974.). jadi bagi pria atau wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu ada izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Yang perlu memakai izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan adalah seorang pria yang telah mencapai umur 16 tahun (pas 7 19 tahun dan bagi wanita yang telah mencapai umur 16 tahun (pas 7 UU No.101974). dan di bwah umur tersebut berarti belum boleh melakukan perkawinan sekalipun di izinkan orang tua. ,
Dengan adanya aturan tentang batas umur perkawinan, sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan UU No. 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar pemuda pemudi yang akan menjadi suami isteri benar-benar telah siap dan masak jiwa raganya dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Begitu pula di maksudkan untuk dapat mencegah terjadinya perceraian muda dan agar dapat membenihkan keturunan yang baik dan sehat, serta tidak berakibat laju kelahiran yang lebih tinggi sehingga mempercepat pertambahan penduduk.,
Disini pasti sudah faham bahwa pemerintah melarang keras pernikahan dini atau pernikahan sebelum batas usia di perbolehkan melangsungkan perkawinan. Tapi masih saja banyak warga masyarakat Indonesia yang belum paham dan peka mengenai ketentuan pemerintah ini. Banyak sekali kasus yang di hasilkan dari pernikahan dini ini, seperti perceraian muda serta meningkatnya laju angka kelahiran yang lebih tinggi dan meninggalnya ibu-ibu muda. Hal ini sangat bertolak belakang dengan UU No.1 tahun 1974 tadi. ,
Banyak kasus orang tua yang menikah kan anaknya pada usia dini, dikarenakan mereka tidak sanggup lagi untuk membiayai anak mereka atau mensekolahkan mereka. Hal ini sangat di sayangkan sekali, mengingat menikahkan anak pada umur dini hanya akan membuat mereka lebih menderita, karena banyak dari mereka belum menyadari bagaimana cara untuk membangun sebuah rumah tangga yang baik, dan rasa ke egoisan dan kekanak-kanak pun masih melengkat pada diri mereka. Karena pada usia-usia di bawah 18 tahun masih tergolong usia anak-anak dan belum mempunyai mental yang cukup kuat.
Tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (Rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Tetapi jika perkawinan itu dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur maka tujuan yang sebenarnya hanya akan menjadi wacana semata.
Pemerintah seharusnya memberikan arahan dan bimbingan untuk seluruh warga masyarakat untuk peka terhadap Undang-undang yang berlaku, dan agar tidak menyalahi aturan yang telah di buat dan disahkan. Dan fenomena ini pun sudah menjadi hal yang biasa di kalangan warga masyarakat yang tinggal di daerah pe desaan. Seperti banyak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, dimana angka perceraian anak muda disana mencapai angka yang tinggi Dan dengan inilah penulis ingin mengadakan penelitian tentang Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro.

Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas dapat di tarik menjadi rumusan masalah diantaranya:
Apa yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini?
Apa saja yang menjadi sebab perceraian muda?
Apa saja akibat dari Perceraian?

Batasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis membatasi penelitian tentang kasus Pernikahan Dini yang berimbas pada Perceraian Muda di Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.


















Kajian Kepustakaan
Pengertian Perkawinan
Dalam kehidupan manusia di dunia ini, yang berlainan jenis kelaminnya (laki-laki dan perempuan) secara alamiah mempunyai data tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama, atau secara logis dapat dikatakan untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan suatu keluarga/rumah tangga yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi.,
Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kehendak kemanusiaan tetapi lebih dari itu, yaitu satu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita.
“Perkawinan merupakan suatu ikatan sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia di mana kedua suami istreri memikul amanah dan tanggung jawab, si isteri oleh karena nya akan mengalami suatu proses psikologis yang berat yaitu kehamilan dan melahirkan yang meminta pengorabanan”.,
Bagaimana juga suatu perkawinan yang sukses tidak dapat diharapkan dari mereka yang masih kurang matang, baik fisik maupun mental emosional, melainkan menuntut kedewasaan dan tanggung jawab serta kematangan fisik mental. Untuk itu suatu perkawinan haruslah dimasuki dengan suatu persiapan matang.,
Undang-undang Perkawinan
Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan Negara yang mengatur perkawinan yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah:
Undang-undang No.32 tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di seluruh daerah Luar Jawa dan Madura. Sebagaimana bunyinya UU ini hanya mengatur tatacara pencatatan nikah, talak dan rujuk, tidak materi perkawinan secara keseluruhan. Oleh karena itu, tidak dibicarakan dalam pembahasan ini.
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari Perkawinan, dengan sedikit menyinggung acaranya.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan. PP ini hanya memuat pelaksanaan dari beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 1974.
Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebagian dari materi undang-undang ini memuat aturan yang berkenaan dengan tatacara (hukum formil) penyelesaian sengketa perkawinan di Pengadilan Agama.
Diantara beberapa hukumPerundang-undangan tersebut di atas focus bahasan diarahakan kepada UU No.1 Tahun 1974, karena hukum materiil perkawinan keseluruhnya terdapat dalam UU ini. PP No.9 Tahun 1975 hanya sekedar menjelaskan aturan pelaksanaan dari beberapa materi UU No.1 Tahun 1974, sedangkan UU No.7 Tahun 1989 mengatur hukum acara atau formil dari perkawinan. Untuk selanjutnya, UU No.1 tahun 1974 itu dalam bahasan ini disebut UU Perkawinan.
UU Perkawinan itu disahkan oleh DPR-RI dalam Sidang Paripurna tanggal 22 Desember 1973, setelah mengalami sidang-sidang selama tiga bulan. UU perkawinan itu di undangkan sebagai UU No.1 Tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.3019).
Disamping peraturan perundang-undangan Negara yang disebutkan di atas dimasukkan pula dalam pengertian UU Perkawinan dalam bahasan aturan ini atau ketentuan secara efektif telah dijadikan oleh hakim di Pengadilan Agama sebagai pedoman yang harus di ikuti dalam penyelesaian perkara perkawinan, yaitu Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang penyebarluasannya dilakukan melalui Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHI.,

Tujuan Perkawinan
Tujuan Menurut Perundangan
Di dalam Pasal 1 UU No.1974 dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Dan dengan mengesampingkan ke egoisan masing-masing.,
Tujuan Menurut Hukum Adat
Tujuan Perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan, adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibuan atau keibu-bapakan, untuk kebahagaiaan rumah tangga keluarga/ kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Oleh karena sistem keturunan dan kekerabatan antara suku bangsa Indonesia yang satu dan lain berbeda-beda, termasuk lingkungan hidup dan agama yang dianut berbeda-beda, maka tujuan perkawinan adat bagi masyarakat adat berbeda-beda diantara suku bangsa yang satu dan suku bangsa yang berlanan. Daerah yang satu dan daerah yang lain berbeda, serta akibat hukum dan upacara perkawinannya berbeda-beda. Dan disini akan banyak melahirkan berbagai macam keanekaragaman suku dan budaya.,
Tujuan Menurut Hukum Agama
Bagaimana tujuan perkawinan menurut hukum agama, juga berbeda antara agama yang satu dan agama yang lain. Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur (Mahmud Junus, 1960:1).
Dan tujuan perkawinan juga untuk mencegah maksiat, terjadinya perzinahan atau pelacuran.,
Persyaratan Perkawinan
Ada dua macam syarat perkawinan, yaitu syarat materiil dan syarat formal. Syarat mteriil adalah syarat yang ada dan melekat pada diri pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, disebut juga “syarat-syarat subjektif”. Adapun syarat-syarat formal adalah tatacara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut Hukum Agama dan Undang-undang, disebut juga “syarat-syarat objektif” (abdulkadir Muhammad, 1933:76).
Persyaratan Perkawinan diatur secara limitatif di dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 UUP, yang meliputi persyaratan materiil maupun persyaratan formal. Perlu di ingat selain harus memenuhi persyaratan perkawinan menurut UUP, bagi mereka yang hendak melangsungkan perkawinan juga harus memenuhi persyaratan perkawinan yang diatur atau ditentukan di dalam hukum agamanya sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing, termasuk ketentuan dalam perundang-undangan lain yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaan itu. Dengan demikian perkawinan akan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.,

Persyaratan Pembatasan Umur Calon Mempelai
Dalam Pasal 7 UUP ditentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita,. Penyimpangan terhadap batas umur diizinkannya melangsungkan perkawinan hanya dimungkinkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita sepanjang hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Ketentuan batas-batas umur untuk melangsungkan perkawinan ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami dan isteri dan keturunan nya serta mencegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.,

Pencegahan perkawinan
Sebelum perkawinan dilangsungkan, terlebih dahulu pejabat Catatan Sipil akan memeriksa apakah syarat-syarat yang di tentukan oleh Undang-undang telah terpenuhi. Hal ini diterapkan sebagai suatu jaminan tidak akan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Disamping itu, dalam situasi tertentu Kejaksaan berkewajiban untuk mencegah perkawinan yang dianggapnya melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 27 sanpai dengan Pasal 34 B.W. (Pasal 65 B.W) seperti pelanggaran pernikahan di usia dini.,


Putus perkawinan karena perceraian
Dewasa ini perundang-undangan telah mengatur tatacara perkawinan dan perceraian secara jelas dan rinci, keadaan ini dapat menjamin adanya kepastian hukum di bidang hukum perkawinan. Dalam hubungan ini ditegaskan bahwa “Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam perundang-undangan tersendiri” ktentuan ini diatur di dalam pasal 12 undang-undang perkawinan yang menurut penjelasan dinyatakan, ketentuan pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.,
Dan perceraian itu sendiri membawa akibat atau dampak, akibat-akibat perceraian tersediri itu adalah:
Akibat perceraian dalam Perundangan
Jika kita melihat kembali KUH Perdata (BW) maka di situ dikatakan bahwa Perkawinan itu bubar karena keputusan perceraian dan di daftarkan perceraian itu dalam register catatan sipil. Pendaftaran perceraian itu harus dilakukan di tempat di mana perkawinan itu di daftarkan dan atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu dari mereka. Jika perkawinan dilakukan di luar Indonesia maka pendaftaran perceraian harus dilakukan di dalam daftar Catatan sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan perceraian memperoleh kekuatan pasti. Apabila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut maka hilanglah kekuatan keputusan perceraian itu dan perceraian tidak dapat digugat lagi ats dasar alasan yang sama (pasal 221).,

Akibat perceraian dalam Hukum Adat
Apabila terjadi putus perkawinan baik karena kematian ataupun karena perceraian dalam masyarakat hukum adat tentunya dilihat pada suami isteri dan keluarga bersangkutan, apakah mereka di dalam ruang lingkup kemasyarakatan adat yang patrilinear, matrilineal atau parental, bagaimana bentuk perkawinan yang mereka lakukan (kawin jujur, semanda, atau bebas), dan situasi lingkungan yang mempengaruhi, apakah mereka bertempat di kediaman di daerah yang bersangkutan, di desa atau di kota, ataukah di perantauan, apakah mereka merupakan perkawinan campuran antar agama, antar suku, antar adat.
Pada umumnya menurut hukum adat yang ideal, baik putus perkawinan keran kematian ataupun menurut perceraian, membawa akibat hukum terhadap kedudukan suami dan isteri, terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kedudukan anak, terhadap keluarga dan kerabat dan terhadap harta bersama (harta pencarian), harta bawaan, harta hadiah/pemberian, warisan dan atau harta peninggalan/pusaka. Segala sesuatunya berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing, dan tidak ada kesamaan antara masyarakat adat yang satu dan yang lain.,

Akibat perceraian dalam hukum Agama
Apabila terjadi perceraian antara suami dan isteri menurut Hukum Islam maka akibat hukumnya yang jelas ialah dibebankannya kewajiban suami terhadap isteri dan anak-anaknya, yaitu:
Memberi mut’ah yang pantas berupa uang atau barang.
Memberi Nafkah hidup, pakaian dan tempat kediaman selama bekas isteri dalam masa iddah.
Memberi nafkah untuk memelihara dan pendidikan anaknya sejak bayi sampai ia dewasa dan dapat mandiri.
Melunasi mas kawin, perjanjian ta’lik talak dan perjanjian lain ketika perkawinan berlangsung dahulunya.

Bagi umat Kristen Katolik ketentuan mengenai akibat perceraian dari ikatan perkawinan pada dasarnya tidak ada, oleh karena agama Katolik menolak perceraian. Jika mereka melakukan perceraian sipil maka apa yang diatur dalam KUH perdata (BW) dapat menjadi pedoman sepanjang belum diatur dalam perundangan nasional.
Bagi Umat Budha Indonesia akibat putusnya perkawinan karena perceraian, diatur dalam Pasal 40 HPAB.
Dan bagi Umat Hindu tentang akibat perceraian, masalah yang paling pokok menurut G.Pudja, yang harus diperhatikan adalah masalah tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukan terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu.,



Teori
Melihat Idealitas dan Realitas yang sangat bertolak belakang, dan masyarakat yang belum bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Ini membuktikan bahwa banyak dari masyarakat indoensia yang belum sadar akan hukum. dan pemerintah juga harus sigap dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indicator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. ketiga indicator ini lah yang dapat dijadikan tolak ukur dari kesadaran hukum. karena jika ketiga indicator itu rendahmaka kesadaran hukumnya juga akan ikut rendah.
Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi masyarakat akan sangat mempengaruhi pelaksanaan hukum. kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dan penghambat dalam penegakan hukum dan pelaksanaan nya.
Menurut Soerjono Soekanto:
Kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan warga masyarakat memathui ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah,maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Soerjono Soekanto juga mengemukakan empat unsur kesadaran hukum, yaitu,:
Pengaturan tentang hukum
Pengetahuan tentang isi hukum
Sikap hukum
Pola perilaku hukum

Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak timbul. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada warga masyarakat maka perlu diadakannya penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur dan bertahap.
Peraturan Hukum
Dalam Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Dan bagi Pria atau Wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu memakai izin kedua orang tua lagi. Dan yang perlu memakai izin kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan ialah pria yang telah mencapai umur 16 tahun Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974. Di bawah umur tersebut berarti belum boleh melangsungkan perkawinan sekalipun di izinkan orang tua.,

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 UUP, penyebab putusnya perkawinan bisa karena kematian, perceraian, atau karena adanya keputusan pengadilan.,
Sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk patuh dan taat kepada Undang-undang yang berlaku. Dan untuk terciptanya keharmonisan dan keserasian antara Idealitas dan Realitas.

Implementasi
Implementasi Hukum Perundang-undangan dengan kasus ini sangatlah bertolak belakang, karena dalam Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan, dan penyimpangan terhadap batas umur di izinkannya melangsungkan perkawinan di mungkinkan dengan mengajukan atau meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh orang tua pihak pria atau pihak wanita. Tapi seringkali kita jumpai banyak dari mereka yang belum cukup umur melangsungkan perkawinan tanpa mengajukan atau meminta dispensasi kepada pengadilan yang bersangkutan, mereka berdalih bahwa mereka sudah mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua masing-masing untuk melangsungkan perkawinan.



Metode penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dalam melakukan penelitian, para peneliti dapat memilih berjenis-jenis metode dalam melaksanakan penelitiannya. Desain penelitian juga harus sesuai dengan metode penelitian yang dipilih. Prosedur serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok dengan metode penelitian yang digunakan.,
Dalam mengelompokkan metode-metode penelitian, kriteria yang dipakai adalah teknik serta prosedur penelitian. Penelitian dibagi oleh Crawford (1928) atas 14 jenis, yaitu sebagai berikut: Eksperimen, Sejarah, Psikologis, Case study, Survei, Membuat kurikulum, Analisis pekerjaan, Interview, Questioner, Observasi, Pengukuran, Statistic, Tabel dan Grafik, Teknik Perpustakaan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Metode Penelitian Interview dan Kajian kepustakaan dengan melaksanakan wawancara langsung dengan pelaku pernikahan di bawah umur.,

Jenis
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian Kualitatif.
Menurut Denzin dan Licoln (2009), kata kualitatif menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat atau belum di ukur dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas, atau frekuensinya. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial, dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti menekankan sifat ralitas yang terbangun secara sosial, hubungan erat antara peneliti dan subyek yang diteliti.
Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat penemuan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti merupakan instrument kunci. Oleh karena itu, peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas.,

Metode Pengumpulan Data
Setelah melaksanakan serangkaian kegiatan dan tahapan penelitian. Peneliti mengumpulkan data yang ada dengan menggunakan Metode Wawancara (Wawancara Sistematik) dan Kajian kepustakaan. Dengan cara ini data-data yang diperoleh peneliti sangatlah Valid, dikarenakan peneliti terjun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara terhadap narasumber.
Selain itu pengumpulan data dalam penelitian ini disertakan bukti-bukti penguat seperti foto. Karena sekarang ini foto sudah lebih banyak dipakai sebagai alat untuk keperluan penelitian kualitatif karena dapat dipakai dalam berbagai keperluan dan bukti penguat penelitian. Foto menghasilkan data deksriptif yang cukup berharga dan sering digunakan untuk menelaah segi-segi subyektif.,
Metode Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai., Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk Tanya jawab dengan tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk suatu penelitian.Berikut adalah beberapa perbedaan wawancara dengan percakapan sehari-hari:
Pewawancara dan responden biasanya belum saling mengenal sebelumnya
Responden selalu menjawab pertanyaan
Pewawancara selalu bertanya
Pewawancara tidak menjuruskan pertanyaan kepada suatu jawaban, tetapi harus selalu bersifat netral, dan
Pertanyaan yang ditanyakan mengikuti panduan yang telah dibuat sebelumnya. Pertanyaan panduan ini dinamakan interview guide.,
Wawancara Sistematik adalah wawancara yang dilakukan dengan terlebih dahulu pewawancara mempersiapkan pedoman (guide) tertulis tentang apa yang hendak ditanyakan kepada responden.,



Pengolahan data
Instrumen Pengolahan data dan Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Pedoman Wawancara.
Pedoman wawancara ini berfungsi membimbing alur wawancara dan mengarahkan tentang hal-hal yang harus di tanyakan. Wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara individu dengan individu, yaitu wawancara yang dilakukan antara seseorang dengan narasumber saja, tidak dengan kelompok atau beberapa orang.
Dan tahap pengolahan data atau analisis data dilakukan setelah seluruh data yang diperlukan telah terkumpul. Pengumpulan data itu menggunakan Data Collection, yaitu tahap mengumpulkan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, penelitian kepustakaan dan dokumentasi serta data skunder lainnya yang berhasil diperoleh.




























Paparan dan Analisis
Setelah melakukan serangkaian kegiatan Wawancara yang telah di laksanakan, berikut beberapa paparan data hasil dari Kajian kepustakaan dan Wawancara yang akan di jelaskan pada sub bab sebagai berikut:

Paparan Data
Dalam mengumpulkan data, peneliti melakukan serangkaian kegiatan wawancara dengan salah satu pelaku perkawinan di bawah umur yang berada di Desa.Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro. yang bernama Kitri Andriani, Usia 16 Tahun. Dan peneliti juga melakukan wawancara dengan Kepala Kantor KUA Kec.Kepohbaru yang bernama M.Abdullah Hafidhz. untuk mendapatkan data yang lebih banyak.

Paparan Hasil Wawancara
Setelah melakukan wawancara, peneliti mendapatkan beberapa data dari Narasumber pelaku pernikahan di bawah umur (Kitri Andriani). Dan berikut beberapa daftar pertanyaan yang di ajukan.

Data wawancara dengan pelaku pernikahan dini. (Kitri Andriani)
Pada usia berapa anda menikah?
Dalam pernikahan ini atas kemauan anda sendiri atau di jodohkan oleh orang tua?
Apakah anda mengenal calon suami anda sebelumnya?
Kenapa anda setuju untuk di nikahkan?
Apakah anda mengetahui Pasal 7 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1997 tentang batasan umur calon mempelai+
Selama menikah apakah anda dan suami anda sering menjumpai perbedaan pendapat?
Apa yang melatarbelakangi perceraian anda?

Dari beberapa pertanyaan yang sudah di ajukan kepada Narasumber, secara garis besar dalam perkawinan ini, narasumber di jodohkan dan bukan menikah karena ke inginan sendiri. Dengan umur yang masih tergolong muda dan ketidak tahuan terkait peraturan yang mengatur batas usia boleh melangsungkan perkawinan. narasumber hanya meng iya kan ketika di jodohkan oleh orangtua nya. Dan narasumber pun sebelumnya belum mengenal calon suami nya. Dan selama menjalani kehidupan pernikahan narasumber sering menjumpai perbedaan pendapat dengan suami nya.

Jadi dengan ketidak pahaman seseorang terhadap hukum akan berimbas pada pelanggaran hukum dan peraturan itu sendiri. Dan dalam hal ini pemerintah harus turun tangan untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada masyarakatnya untuk tidak menyalahi aturan yang sudah di tetapkan.

Peneliti juga mendapatkan beberapa data dari hasil wawancara dengan Kantor Kepala KUA Kec.Kepohbaru. berikut beberapa Data wawancara yang di ajukan kepada kepala KUA Kec.Kepohbaru.

Data wawancara Kepala KUA Kec.Kepohbaru (M.Abdullah Hafidhz) :
Berapa lama bapak menjabat sebagai Kepala KUA Kec.Kepohbaru?
Berapa banyak prosentase pernikahan dini dari tahun 2015-2016?
Dari semua anak yang melangsungkan pernikahan dini, rata-rata mereka dari umur?
Apa saja faktor yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur ini?
Apakah bapak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur?
Bagaimana cara bapak untuk mencegah kebiasaan menikahkan anak di bawah umur pada masyarakat bapak?
Bagaimana peran Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?

Dari beberapa pertanyaan yang sudah diajukan, Kepala KUA Bapak bahwa praktek pernikahan di bawah umur ini sudah banyak terjadi. Dan Kantor KUA Kec.Kepohbaru mencoba untuk mengantisipasinya dengan cara menerapkan surat dispensasi yang di kirim ke kantor Pengadilan Agama untuk di cek apakah sudah cukup dan boleh untuk melaksanakan pernikahan. Dan beliau sendiri menjelaskan banyak dampak yang di akibatkan dengan adanya pernikahan dini ini. Yang salah satunya adalah perceraian muda.

Dan beliau juga menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan ini sangatlah beragam seperti: Hamil di luar nikah, kepercayaan terhadap tahalul (perawan tua), dan kurang nya pendidikan. Dan dalam hal ini Pemkab berupaya untuk membangun Desa sehat dan cerdas dengan upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap pernikahan dini.

Dan berdasarkan data yang diperoleh pada Blog Suara Bojonegoro menyebutkan angka perceraian di Bojonegoro sendiri masih tergolong sangat tinggi. Dan tercatat dari bukan Januari hingga Agustus lalu, faktor penyebab perceraian karena adanya krisis akhlak, cemburu atau tidak adanya pengertian pasangan (pernikahan dini), kawin paksa, fakto ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, KDRT, cacat biologis, gangguan pihak ketiga dan tidak adanya keharmonisan.

Analisis Data Hasil Penelitian
Dari beberapa paparan pertanyaan dan jawaban yang sudah di jawab, dapat ditarik beberapa kesimpulan terhadap permasalahan ini, antara lain:
Banyak dari orang tua yang masih takut dengan definisi perawan janda yang di sematkan orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, oleh karena itu banyak dari orang tua yang menjodohkan anaknya sejak dini untuk menghapuskan presepsi anak nya tidak laku atau menjadi perawan tua.
Tetapi selain itu juga karena faktor ketidak mampuan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka, sehingga mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Dengan begitu mereka tidak akan mengeluarkan biaya lagi untuk menghidupi anak mereka.
Kurang nya pemahaman orangtua dan anak tentang dampak yang di timbulkan akibat pernikahan dini. Dan banyak kasus tentang pernikahan dini ini dilangsungkan karena sudah terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah) jadi perlu adanya pengawasan dan peran orangtua dalam membimbing dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, memberikan wawasan dan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya.
Kurangnya ketertarikan untuk belajar atau sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ini merupakan salah satu faktor utama dari fenomena pernikahan dini di daerah Pohwates, mereka yang melakukan pernikahan di bawah umur cenderung anak-anak yang dahulunya putus sekolah atau hanya menempuh sekolah sampai tingkat Sd, Smp dan Sma saja.
Banyak nya pemicu perceraian pada pernikahan dini ini salah satunya adalah kurangnya tingkat kedewasaan dan mental dari salah satu pihak suami atau istri. Dilansir dalam catatan Kasus gugatan cerai yang dilayangkan warga ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2015 ini adalah kasus perceraian yang cukup tinggi,jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak, dan penyebab cerai gugat itu salah satunya adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, dan rata-rata mereka yang melayangkan cerai gugat adalah yang menikah pada usia di bawah umur 22. Dari ini dapat kita simpulkan bahwa usia dibawah umur memang belum bisa dikatakan sebagai usia matang untuk melangsungkan suatu perkawinan.





















Lampiran
Nama: M.Abdullah Hafidhz
Alamat: Desa.Sukodadi Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro
Jabatan: Kepala KUA Kecamatan Kepohbaru
Masa Jabatan: 2 Tahun

Nama: Kitri Andriani
Alamat: Ds.Pohwates Dk.Clingur Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro
TTL: 28- Agustus- 1999
Umur: 16 Tahun














Analisis
Dari beberapa paparan pertanyaan dan jawaban yang sudah di jawab, dapat ditarik beberapa kesimpulan terhadap permasalahan ini, antara lain:
Banyak dari orang tua yang masih takut dengan definisi perawan janda yang di sematkan orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, oleh karena itu banyak dari orang tua yang menjodohkan anaknya sejak dini untuk menghapuskan presepsi anak nya tidak laku atau menjadi perawan tua.
Tetapi selain itu juga karena faktor ketidak mampuan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka, sehingga mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Dengan begitu mereka tidak akan mengeluarkan biaya lagi untuk menghidupi anak mereka.
Kurang nya pemahaman orangtua dan anak tentang dampak yang di timbulkan akibat pernikahan dini. Dan banyak kasus tentang pernikahan dini ini dilangsungkan karena sudah terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah) jadi perlu adanya pengawasan dan peran orangtua dalam membimbing dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, memberikan wawasan dan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya.
Kurangnya ketertarikan untuk belajar atau sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ini merupakan salah satu faktor utama dari fenomena pernikahan dini di daerah Pohwates, mereka yang melakukan pernikahan di bawah umur cenderung anak-anak yang dahulunya putus sekolah atau hanya menempuh sekolah sampai tingkat Sd, Smp dan Sma saja.
Banyak nya pemicu perceraian pada pernikahan dini ini salah satunya adalah kurangnya tingkat kedewasaan dan mental dari salah satu pihak suami atau istri. Dilansir dalam catatan Kasus gugatan cerai yang dilayangkan warga ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2015 ini adalah kasus perceraian yang cukup tinggi,jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak, dan penyebab cerai gugat itu salah satunya adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, dan rata-rata mereka yang melayangkan cerai gugat adalah yang menikah pada usia di bawah umur 22. Dari ini dapat kita simpulkan bahwa usia dibawah umur memang belum bisa dikatakan sebagai usia matang untuk melangsungkan suatu perkawinan.

Penutup

Kesimpulan
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penelitian terkait dengan Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro. Peneliti menarik kesimpulan bahwa salah satu faktor yang menunjang adanya pernikahan dibawah umur yaitu kelalaian orangtua dalam mendidik anaknya, karena banyak dari mereka yang dibawah umur melaksanakan pernikahan karena sudah terjadi kecelakaan sebelumnya (hamil diluar nikah) maka dari itu peran orangtua sangat diperlukan dalam permasalahan ini, dikarenakan orangtua adalah sekolah pertama bagi anak-anak mereka. Para orangtua harus mempertimbangkan dua kali jika ingin memberikan izin kepada putra dan putri nya untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu juga termasuk untuk kelangsungan hidup anak-anak mereka.



Saran
Selain peran orangtua yang diperlukan dalam permasalahan yang sudah peneliti jelaskan diatas, sosialisasi dari pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa juga diperlukan untuk memberikan arahan dan bimbingan terkait pelarangan penyelenggaraan pernikahan di bawah umur.
Banyak pula dampak yang diakibatkan dari adanya pernikahan dibawah umur ini, diantaranya adalah pembeledakan penduduk, dan perceraian muda. Maka permasalahan ini harus benar-benar di tanggapi dengan serius.
Pengadilan juga harus mempertimbangkan segala keputusannya jika ingin memberikan dispensasi atau izin menikah bagi anak yang di bawah umur, dengan mempertimbangkan aspek Psikologis dan Yuridis. Untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan sistematis.



Daftar Pustaka

Usman, Sution. Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta : Liberty. 2002
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta. 2005
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2006
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia.Bandung : Mandar Maju. 2007
Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 2006
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia. 2014
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2011
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2013
Moleong, J.Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2006
Prawirohamidjojo, Soetojo. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya : Airlangga University Press. 1974
Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro
Guna memenuhi tugas ujian akhir semester 3 mata kuliah Metodologi Penelitian
Dosen pembimbing : Miftahus Sholehuddin, M.HI











Disusun oleh :
Mila Eviyana YuliaNingsih (15230034)
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
T.P : 2016




Latar Belakang
Perkawinan adalah perilaku mahkluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar di kehidupan di dunia berkembang biak dan menghasilkan keturunan. Dalam Masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya maju, luas dan terbuka. Dalam hal ini tidak mencegah kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan terkait dengan pelaksanaan perkawinan.,
Banyak pula aturan-aturan dan badan hukum yang mengatur tentang syarat sah nya perkawinan. dan aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana dan dipertahankan hingga sekarang oleh anggota-anggota masyarakat. Aturan tata tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu Negara. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya.,
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan. “Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat”.,
Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan perkawinan, dan penyelenggaraan perkawinan di Indonesia maka tata cara dan prosedur penyelenggaraan perkawinan sendiri akan tertata rapi sesuai dengan Undang-undang dan Hukum yang berlaku. Tetapi mengingat semakin canggihnya teknologi dan perkembangan manusia pada zaman ini, banyak sekali yang sudah menyalahi aturan dan badan hukum yang berlaku, salah satunya adalah menyalahi aturan tentang batas usia seseorang boleh melaksanakan perkawinan.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua (pas.6 (2) UU No.1-1974.). jadi bagi pria atau wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu ada izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Yang perlu memakai izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan adalah seorang pria yang telah mencapai umur 16 tahun (pas 7 19 tahun dan bagi wanita yang telah mencapai umur 16 tahun (pas 7 UU No.101974). dan di bwah umur tersebut berarti belum boleh melakukan perkawinan sekalipun di izinkan orang tua. ,
Dengan adanya aturan tentang batas umur perkawinan, sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan UU No. 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar pemuda pemudi yang akan menjadi suami isteri benar-benar telah siap dan masak jiwa raganya dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Begitu pula di maksudkan untuk dapat mencegah terjadinya perceraian muda dan agar dapat membenihkan keturunan yang baik dan sehat, serta tidak berakibat laju kelahiran yang lebih tinggi sehingga mempercepat pertambahan penduduk.,
Disini pasti sudah faham bahwa pemerintah melarang keras pernikahan dini atau pernikahan sebelum batas usia di perbolehkan melangsungkan perkawinan. Tapi masih saja banyak warga masyarakat Indonesia yang belum paham dan peka mengenai ketentuan pemerintah ini. Banyak sekali kasus yang di hasilkan dari pernikahan dini ini, seperti perceraian muda serta meningkatnya laju angka kelahiran yang lebih tinggi dan meninggalnya ibu-ibu muda. Hal ini sangat bertolak belakang dengan UU No.1 tahun 1974 tadi. ,
Banyak kasus orang tua yang menikah kan anaknya pada usia dini, dikarenakan mereka tidak sanggup lagi untuk membiayai anak mereka atau mensekolahkan mereka. Hal ini sangat di sayangkan sekali, mengingat menikahkan anak pada umur dini hanya akan membuat mereka lebih menderita, karena banyak dari mereka belum menyadari bagaimana cara untuk membangun sebuah rumah tangga yang baik, dan rasa ke egoisan dan kekanak-kanak pun masih melengkat pada diri mereka. Karena pada usia-usia di bawah 18 tahun masih tergolong usia anak-anak dan belum mempunyai mental yang cukup kuat.
Tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (Rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Tetapi jika perkawinan itu dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur maka tujuan yang sebenarnya hanya akan menjadi wacana semata.
Pemerintah seharusnya memberikan arahan dan bimbingan untuk seluruh warga masyarakat untuk peka terhadap Undang-undang yang berlaku, dan agar tidak menyalahi aturan yang telah di buat dan disahkan. Dan fenomena ini pun sudah menjadi hal yang biasa di kalangan warga masyarakat yang tinggal di daerah pe desaan. Seperti banyak yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, dimana angka perceraian anak muda disana mencapai angka yang tinggi Dan dengan inilah penulis ingin mengadakan penelitian tentang Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro.

Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas dapat di tarik menjadi rumusan masalah diantaranya:
Apa yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini?
Apa saja yang menjadi sebab perceraian muda?
Apa saja akibat dari Perceraian?

Batasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis membatasi penelitian tentang kasus Pernikahan Dini yang berimbas pada Perceraian Muda di Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.


















Kajian Kepustakaan
Pengertian Perkawinan
Dalam kehidupan manusia di dunia ini, yang berlainan jenis kelaminnya (laki-laki dan perempuan) secara alamiah mempunyai data tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama, atau secara logis dapat dikatakan untuk membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan suatu keluarga/rumah tangga yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi.,
Masalah perkawinan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis dan kehendak kemanusiaan tetapi lebih dari itu, yaitu satu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita.
“Perkawinan merupakan suatu ikatan sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera bahagia di mana kedua suami istreri memikul amanah dan tanggung jawab, si isteri oleh karena nya akan mengalami suatu proses psikologis yang berat yaitu kehamilan dan melahirkan yang meminta pengorabanan”.,
Bagaimana juga suatu perkawinan yang sukses tidak dapat diharapkan dari mereka yang masih kurang matang, baik fisik maupun mental emosional, melainkan menuntut kedewasaan dan tanggung jawab serta kematangan fisik mental. Untuk itu suatu perkawinan haruslah dimasuki dengan suatu persiapan matang.,
Undang-undang Perkawinan
Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan Negara yang mengatur perkawinan yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah:
Undang-undang No.32 tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di seluruh daerah Luar Jawa dan Madura. Sebagaimana bunyinya UU ini hanya mengatur tatacara pencatatan nikah, talak dan rujuk, tidak materi perkawinan secara keseluruhan. Oleh karena itu, tidak dibicarakan dalam pembahasan ini.
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari Perkawinan, dengan sedikit menyinggung acaranya.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No.1 tahun 1974, tentang Perkawinan. PP ini hanya memuat pelaksanaan dari beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 1974.
Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebagian dari materi undang-undang ini memuat aturan yang berkenaan dengan tatacara (hukum formil) penyelesaian sengketa perkawinan di Pengadilan Agama.
Diantara beberapa hukumPerundang-undangan tersebut di atas focus bahasan diarahakan kepada UU No.1 Tahun 1974, karena hukum materiil perkawinan keseluruhnya terdapat dalam UU ini. PP No.9 Tahun 1975 hanya sekedar menjelaskan aturan pelaksanaan dari beberapa materi UU No.1 Tahun 1974, sedangkan UU No.7 Tahun 1989 mengatur hukum acara atau formil dari perkawinan. Untuk selanjutnya, UU No.1 tahun 1974 itu dalam bahasan ini disebut UU Perkawinan.
UU Perkawinan itu disahkan oleh DPR-RI dalam Sidang Paripurna tanggal 22 Desember 1973, setelah mengalami sidang-sidang selama tiga bulan. UU perkawinan itu di undangkan sebagai UU No.1 Tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No.3019).
Disamping peraturan perundang-undangan Negara yang disebutkan di atas dimasukkan pula dalam pengertian UU Perkawinan dalam bahasan aturan ini atau ketentuan secara efektif telah dijadikan oleh hakim di Pengadilan Agama sebagai pedoman yang harus di ikuti dalam penyelesaian perkara perkawinan, yaitu Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang penyebarluasannya dilakukan melalui Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHI.,

Tujuan Perkawinan
Tujuan Menurut Perundangan
Di dalam Pasal 1 UU No.1974 dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Dan dengan mengesampingkan ke egoisan masing-masing.,
Tujuan Menurut Hukum Adat
Tujuan Perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan, adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan atau keibuan atau keibu-bapakan, untuk kebahagaiaan rumah tangga keluarga/ kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Oleh karena sistem keturunan dan kekerabatan antara suku bangsa Indonesia yang satu dan lain berbeda-beda, termasuk lingkungan hidup dan agama yang dianut berbeda-beda, maka tujuan perkawinan adat bagi masyarakat adat berbeda-beda diantara suku bangsa yang satu dan suku bangsa yang berlanan. Daerah yang satu dan daerah yang lain berbeda, serta akibat hukum dan upacara perkawinannya berbeda-beda. Dan disini akan banyak melahirkan berbagai macam keanekaragaman suku dan budaya.,
Tujuan Menurut Hukum Agama
Bagaimana tujuan perkawinan menurut hukum agama, juga berbeda antara agama yang satu dan agama yang lain. Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur (Mahmud Junus, 1960:1).
Dan tujuan perkawinan juga untuk mencegah maksiat, terjadinya perzinahan atau pelacuran.,
Persyaratan Perkawinan
Ada dua macam syarat perkawinan, yaitu syarat materiil dan syarat formal. Syarat mteriil adalah syarat yang ada dan melekat pada diri pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, disebut juga “syarat-syarat subjektif”. Adapun syarat-syarat formal adalah tatacara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut Hukum Agama dan Undang-undang, disebut juga “syarat-syarat objektif” (abdulkadir Muhammad, 1933:76).
Persyaratan Perkawinan diatur secara limitatif di dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 UUP, yang meliputi persyaratan materiil maupun persyaratan formal. Perlu di ingat selain harus memenuhi persyaratan perkawinan menurut UUP, bagi mereka yang hendak melangsungkan perkawinan juga harus memenuhi persyaratan perkawinan yang diatur atau ditentukan di dalam hukum agamanya sesuai dengan kepercayaan agamanya masing-masing, termasuk ketentuan dalam perundang-undangan lain yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaan itu. Dengan demikian perkawinan akan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.,

Persyaratan Pembatasan Umur Calon Mempelai
Dalam Pasal 7 UUP ditentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita,. Penyimpangan terhadap batas umur diizinkannya melangsungkan perkawinan hanya dimungkinkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita sepanjang hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Ketentuan batas-batas umur untuk melangsungkan perkawinan ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami dan isteri dan keturunan nya serta mencegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.,

Pencegahan perkawinan
Sebelum perkawinan dilangsungkan, terlebih dahulu pejabat Catatan Sipil akan memeriksa apakah syarat-syarat yang di tentukan oleh Undang-undang telah terpenuhi. Hal ini diterapkan sebagai suatu jaminan tidak akan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Disamping itu, dalam situasi tertentu Kejaksaan berkewajiban untuk mencegah perkawinan yang dianggapnya melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 27 sanpai dengan Pasal 34 B.W. (Pasal 65 B.W) seperti pelanggaran pernikahan di usia dini.,


Putus perkawinan karena perceraian
Dewasa ini perundang-undangan telah mengatur tatacara perkawinan dan perceraian secara jelas dan rinci, keadaan ini dapat menjamin adanya kepastian hukum di bidang hukum perkawinan. Dalam hubungan ini ditegaskan bahwa “Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam perundang-undangan tersendiri” ktentuan ini diatur di dalam pasal 12 undang-undang perkawinan yang menurut penjelasan dinyatakan, ketentuan pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.,
Dan perceraian itu sendiri membawa akibat atau dampak, akibat-akibat perceraian tersediri itu adalah:
Akibat perceraian dalam Perundangan
Jika kita melihat kembali KUH Perdata (BW) maka di situ dikatakan bahwa Perkawinan itu bubar karena keputusan perceraian dan di daftarkan perceraian itu dalam register catatan sipil. Pendaftaran perceraian itu harus dilakukan di tempat di mana perkawinan itu di daftarkan dan atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu dari mereka. Jika perkawinan dilakukan di luar Indonesia maka pendaftaran perceraian harus dilakukan di dalam daftar Catatan sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan perceraian memperoleh kekuatan pasti. Apabila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut maka hilanglah kekuatan keputusan perceraian itu dan perceraian tidak dapat digugat lagi ats dasar alasan yang sama (pasal 221).,

Akibat perceraian dalam Hukum Adat
Apabila terjadi putus perkawinan baik karena kematian ataupun karena perceraian dalam masyarakat hukum adat tentunya dilihat pada suami isteri dan keluarga bersangkutan, apakah mereka di dalam ruang lingkup kemasyarakatan adat yang patrilinear, matrilineal atau parental, bagaimana bentuk perkawinan yang mereka lakukan (kawin jujur, semanda, atau bebas), dan situasi lingkungan yang mempengaruhi, apakah mereka bertempat di kediaman di daerah yang bersangkutan, di desa atau di kota, ataukah di perantauan, apakah mereka merupakan perkawinan campuran antar agama, antar suku, antar adat.
Pada umumnya menurut hukum adat yang ideal, baik putus perkawinan keran kematian ataupun menurut perceraian, membawa akibat hukum terhadap kedudukan suami dan isteri, terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kedudukan anak, terhadap keluarga dan kerabat dan terhadap harta bersama (harta pencarian), harta bawaan, harta hadiah/pemberian, warisan dan atau harta peninggalan/pusaka. Segala sesuatunya berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing, dan tidak ada kesamaan antara masyarakat adat yang satu dan yang lain.,

Akibat perceraian dalam hukum Agama
Apabila terjadi perceraian antara suami dan isteri menurut Hukum Islam maka akibat hukumnya yang jelas ialah dibebankannya kewajiban suami terhadap isteri dan anak-anaknya, yaitu:
Memberi mut’ah yang pantas berupa uang atau barang.
Memberi Nafkah hidup, pakaian dan tempat kediaman selama bekas isteri dalam masa iddah.
Memberi nafkah untuk memelihara dan pendidikan anaknya sejak bayi sampai ia dewasa dan dapat mandiri.
Melunasi mas kawin, perjanjian ta’lik talak dan perjanjian lain ketika perkawinan berlangsung dahulunya.

Bagi umat Kristen Katolik ketentuan mengenai akibat perceraian dari ikatan perkawinan pada dasarnya tidak ada, oleh karena agama Katolik menolak perceraian. Jika mereka melakukan perceraian sipil maka apa yang diatur dalam KUH perdata (BW) dapat menjadi pedoman sepanjang belum diatur dalam perundangan nasional.
Bagi Umat Budha Indonesia akibat putusnya perkawinan karena perceraian, diatur dalam Pasal 40 HPAB.
Dan bagi Umat Hindu tentang akibat perceraian, masalah yang paling pokok menurut G.Pudja, yang harus diperhatikan adalah masalah tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukan terhadap anak yang lahir dari perkawinan itu.,



Teori
Melihat Idealitas dan Realitas yang sangat bertolak belakang, dan masyarakat yang belum bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Ini membuktikan bahwa banyak dari masyarakat indoensia yang belum sadar akan hukum. dan pemerintah juga harus sigap dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indicator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. ketiga indicator ini lah yang dapat dijadikan tolak ukur dari kesadaran hukum. karena jika ketiga indicator itu rendahmaka kesadaran hukumnya juga akan ikut rendah.
Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi masyarakat akan sangat mempengaruhi pelaksanaan hukum. kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dan penghambat dalam penegakan hukum dan pelaksanaan nya.
Menurut Soerjono Soekanto:
Kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan warga masyarakat memathui ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah,maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi.
Soerjono Soekanto juga mengemukakan empat unsur kesadaran hukum, yaitu,:
Pengaturan tentang hukum
Pengetahuan tentang isi hukum
Sikap hukum
Pola perilaku hukum

Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin juga tidak timbul. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada warga masyarakat maka perlu diadakannya penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur dan bertahap.
Peraturan Hukum
Dalam Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan. Dan bagi Pria atau Wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu memakai izin kedua orang tua lagi. Dan yang perlu memakai izin kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan ialah pria yang telah mencapai umur 16 tahun Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974. Di bawah umur tersebut berarti belum boleh melangsungkan perkawinan sekalipun di izinkan orang tua.,

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 UUP, penyebab putusnya perkawinan bisa karena kematian, perceraian, atau karena adanya keputusan pengadilan.,
Sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk patuh dan taat kepada Undang-undang yang berlaku. Dan untuk terciptanya keharmonisan dan keserasian antara Idealitas dan Realitas.

Implementasi
Implementasi Hukum Perundang-undangan dengan kasus ini sangatlah bertolak belakang, karena dalam Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan, dan penyimpangan terhadap batas umur di izinkannya melangsungkan perkawinan di mungkinkan dengan mengajukan atau meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh orang tua pihak pria atau pihak wanita. Tapi seringkali kita jumpai banyak dari mereka yang belum cukup umur melangsungkan perkawinan tanpa mengajukan atau meminta dispensasi kepada pengadilan yang bersangkutan, mereka berdalih bahwa mereka sudah mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua masing-masing untuk melangsungkan perkawinan.



Metode penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dalam melakukan penelitian, para peneliti dapat memilih berjenis-jenis metode dalam melaksanakan penelitiannya. Desain penelitian juga harus sesuai dengan metode penelitian yang dipilih. Prosedur serta alat yang digunakan dalam penelitian harus cocok dengan metode penelitian yang digunakan.,
Dalam mengelompokkan metode-metode penelitian, kriteria yang dipakai adalah teknik serta prosedur penelitian. Penelitian dibagi oleh Crawford (1928) atas 14 jenis, yaitu sebagai berikut: Eksperimen, Sejarah, Psikologis, Case study, Survei, Membuat kurikulum, Analisis pekerjaan, Interview, Questioner, Observasi, Pengukuran, Statistic, Tabel dan Grafik, Teknik Perpustakaan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Metode Penelitian Interview dan Kajian kepustakaan dengan melaksanakan wawancara langsung dengan pelaku pernikahan di bawah umur.,

Jenis
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian Kualitatif.
Menurut Denzin dan Licoln (2009), kata kualitatif menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketat atau belum di ukur dari sisi kuantitas, jumlah, intensitas, atau frekuensinya. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial, dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti menekankan sifat ralitas yang terbangun secara sosial, hubungan erat antara peneliti dan subyek yang diteliti.
Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat penemuan. Dalam penelitian kualitatif, peneliti merupakan instrument kunci. Oleh karena itu, peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis, dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas.,

Metode Pengumpulan Data
Setelah melaksanakan serangkaian kegiatan dan tahapan penelitian. Peneliti mengumpulkan data yang ada dengan menggunakan Metode Wawancara (Wawancara Sistematik) dan Kajian kepustakaan. Dengan cara ini data-data yang diperoleh peneliti sangatlah Valid, dikarenakan peneliti terjun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara terhadap narasumber.
Selain itu pengumpulan data dalam penelitian ini disertakan bukti-bukti penguat seperti foto. Karena sekarang ini foto sudah lebih banyak dipakai sebagai alat untuk keperluan penelitian kualitatif karena dapat dipakai dalam berbagai keperluan dan bukti penguat penelitian. Foto menghasilkan data deksriptif yang cukup berharga dan sering digunakan untuk menelaah segi-segi subyektif.,
Metode Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai., Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk Tanya jawab dengan tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk suatu penelitian.Berikut adalah beberapa perbedaan wawancara dengan percakapan sehari-hari:
Pewawancara dan responden biasanya belum saling mengenal sebelumnya
Responden selalu menjawab pertanyaan
Pewawancara selalu bertanya
Pewawancara tidak menjuruskan pertanyaan kepada suatu jawaban, tetapi harus selalu bersifat netral, dan
Pertanyaan yang ditanyakan mengikuti panduan yang telah dibuat sebelumnya. Pertanyaan panduan ini dinamakan interview guide.,
Wawancara Sistematik adalah wawancara yang dilakukan dengan terlebih dahulu pewawancara mempersiapkan pedoman (guide) tertulis tentang apa yang hendak ditanyakan kepada responden.,



Pengolahan data
Instrumen Pengolahan data dan Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Pedoman Wawancara.
Pedoman wawancara ini berfungsi membimbing alur wawancara dan mengarahkan tentang hal-hal yang harus di tanyakan. Wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara individu dengan individu, yaitu wawancara yang dilakukan antara seseorang dengan narasumber saja, tidak dengan kelompok atau beberapa orang.
Dan tahap pengolahan data atau analisis data dilakukan setelah seluruh data yang diperlukan telah terkumpul. Pengumpulan data itu menggunakan Data Collection, yaitu tahap mengumpulkan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, penelitian kepustakaan dan dokumentasi serta data skunder lainnya yang berhasil diperoleh.




























Paparan dan Analisis
Setelah melakukan serangkaian kegiatan Wawancara yang telah di laksanakan, berikut beberapa paparan data hasil dari Kajian kepustakaan dan Wawancara yang akan di jelaskan pada sub bab sebagai berikut:

Paparan Data
Dalam mengumpulkan data, peneliti melakukan serangkaian kegiatan wawancara dengan salah satu pelaku perkawinan di bawah umur yang berada di Desa.Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro. yang bernama Kitri Andriani, Usia 16 Tahun. Dan peneliti juga melakukan wawancara dengan Kepala Kantor KUA Kec.Kepohbaru yang bernama M.Abdullah Hafidhz. untuk mendapatkan data yang lebih banyak.

Paparan Hasil Wawancara
Setelah melakukan wawancara, peneliti mendapatkan beberapa data dari Narasumber pelaku pernikahan di bawah umur (Kitri Andriani). Dan berikut beberapa daftar pertanyaan yang di ajukan.

Data wawancara dengan pelaku pernikahan dini. (Kitri Andriani)
Pada usia berapa anda menikah?
Dalam pernikahan ini atas kemauan anda sendiri atau di jodohkan oleh orang tua?
Apakah anda mengenal calon suami anda sebelumnya?
Kenapa anda setuju untuk di nikahkan?
Apakah anda mengetahui Pasal 7 Ayat 2 UU No.1 Tahun 1997 tentang batasan umur calon mempelai+
Selama menikah apakah anda dan suami anda sering menjumpai perbedaan pendapat?
Apa yang melatarbelakangi perceraian anda?

Dari beberapa pertanyaan yang sudah di ajukan kepada Narasumber, secara garis besar dalam perkawinan ini, narasumber di jodohkan dan bukan menikah karena ke inginan sendiri. Dengan umur yang masih tergolong muda dan ketidak tahuan terkait peraturan yang mengatur batas usia boleh melangsungkan perkawinan. narasumber hanya meng iya kan ketika di jodohkan oleh orangtua nya. Dan narasumber pun sebelumnya belum mengenal calon suami nya. Dan selama menjalani kehidupan pernikahan narasumber sering menjumpai perbedaan pendapat dengan suami nya.

Jadi dengan ketidak pahaman seseorang terhadap hukum akan berimbas pada pelanggaran hukum dan peraturan itu sendiri. Dan dalam hal ini pemerintah harus turun tangan untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada masyarakatnya untuk tidak menyalahi aturan yang sudah di tetapkan.

Peneliti juga mendapatkan beberapa data dari hasil wawancara dengan Kantor Kepala KUA Kec.Kepohbaru. berikut beberapa Data wawancara yang di ajukan kepada kepala KUA Kec.Kepohbaru.

Data wawancara Kepala KUA Kec.Kepohbaru (M.Abdullah Hafidhz) :
Berapa lama bapak menjabat sebagai Kepala KUA Kec.Kepohbaru?
Berapa banyak prosentase pernikahan dini dari tahun 2015-2016?
Dari semua anak yang melangsungkan pernikahan dini, rata-rata mereka dari umur?
Apa saja faktor yang melatarbelakangi pernikahan di bawah umur ini?
Apakah bapak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur?
Bagaimana cara bapak untuk mencegah kebiasaan menikahkan anak di bawah umur pada masyarakat bapak?
Bagaimana peran Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?

Dari beberapa pertanyaan yang sudah diajukan, Kepala KUA Bapak bahwa praktek pernikahan di bawah umur ini sudah banyak terjadi. Dan Kantor KUA Kec.Kepohbaru mencoba untuk mengantisipasinya dengan cara menerapkan surat dispensasi yang di kirim ke kantor Pengadilan Agama untuk di cek apakah sudah cukup dan boleh untuk melaksanakan pernikahan. Dan beliau sendiri menjelaskan banyak dampak yang di akibatkan dengan adanya pernikahan dini ini. Yang salah satunya adalah perceraian muda.

Dan beliau juga menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan ini sangatlah beragam seperti: Hamil di luar nikah, kepercayaan terhadap tahalul (perawan tua), dan kurang nya pendidikan. Dan dalam hal ini Pemkab berupaya untuk membangun Desa sehat dan cerdas dengan upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap pernikahan dini.

Dan berdasarkan data yang diperoleh pada Blog Suara Bojonegoro menyebutkan angka perceraian di Bojonegoro sendiri masih tergolong sangat tinggi. Dan tercatat dari bukan Januari hingga Agustus lalu, faktor penyebab perceraian karena adanya krisis akhlak, cemburu atau tidak adanya pengertian pasangan (pernikahan dini), kawin paksa, fakto ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, KDRT, cacat biologis, gangguan pihak ketiga dan tidak adanya keharmonisan.

Analisis Data Hasil Penelitian
Dari beberapa paparan pertanyaan dan jawaban yang sudah di jawab, dapat ditarik beberapa kesimpulan terhadap permasalahan ini, antara lain:
Banyak dari orang tua yang masih takut dengan definisi perawan janda yang di sematkan orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, oleh karena itu banyak dari orang tua yang menjodohkan anaknya sejak dini untuk menghapuskan presepsi anak nya tidak laku atau menjadi perawan tua.
Tetapi selain itu juga karena faktor ketidak mampuan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka, sehingga mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Dengan begitu mereka tidak akan mengeluarkan biaya lagi untuk menghidupi anak mereka.
Kurang nya pemahaman orangtua dan anak tentang dampak yang di timbulkan akibat pernikahan dini. Dan banyak kasus tentang pernikahan dini ini dilangsungkan karena sudah terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah) jadi perlu adanya pengawasan dan peran orangtua dalam membimbing dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, memberikan wawasan dan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya.
Kurangnya ketertarikan untuk belajar atau sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ini merupakan salah satu faktor utama dari fenomena pernikahan dini di daerah Pohwates, mereka yang melakukan pernikahan di bawah umur cenderung anak-anak yang dahulunya putus sekolah atau hanya menempuh sekolah sampai tingkat Sd, Smp dan Sma saja.
Banyak nya pemicu perceraian pada pernikahan dini ini salah satunya adalah kurangnya tingkat kedewasaan dan mental dari salah satu pihak suami atau istri. Dilansir dalam catatan Kasus gugatan cerai yang dilayangkan warga ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2015 ini adalah kasus perceraian yang cukup tinggi,jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak, dan penyebab cerai gugat itu salah satunya adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, dan rata-rata mereka yang melayangkan cerai gugat adalah yang menikah pada usia di bawah umur 22. Dari ini dapat kita simpulkan bahwa usia dibawah umur memang belum bisa dikatakan sebagai usia matang untuk melangsungkan suatu perkawinan.





















Lampiran
Nama: M.Abdullah Hafidhz
Alamat: Desa.Sukodadi Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro
Jabatan: Kepala KUA Kecamatan Kepohbaru
Masa Jabatan: 2 Tahun

Nama: Kitri Andriani
Alamat: Ds.Pohwates Dk.Clingur Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro
TTL: 28- Agustus- 1999
Umur: 16 Tahun














Analisis
Dari beberapa paparan pertanyaan dan jawaban yang sudah di jawab, dapat ditarik beberapa kesimpulan terhadap permasalahan ini, antara lain:
Banyak dari orang tua yang masih takut dengan definisi perawan janda yang di sematkan orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, oleh karena itu banyak dari orang tua yang menjodohkan anaknya sejak dini untuk menghapuskan presepsi anak nya tidak laku atau menjadi perawan tua.
Tetapi selain itu juga karena faktor ketidak mampuan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka, sehingga mereka memilih untuk menikahkan anaknya. Dengan begitu mereka tidak akan mengeluarkan biaya lagi untuk menghidupi anak mereka.
Kurang nya pemahaman orangtua dan anak tentang dampak yang di timbulkan akibat pernikahan dini. Dan banyak kasus tentang pernikahan dini ini dilangsungkan karena sudah terjadi kecelakaan (hamil di luar nikah) jadi perlu adanya pengawasan dan peran orangtua dalam membimbing dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, memberikan wawasan dan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya.
Kurangnya ketertarikan untuk belajar atau sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ini merupakan salah satu faktor utama dari fenomena pernikahan dini di daerah Pohwates, mereka yang melakukan pernikahan di bawah umur cenderung anak-anak yang dahulunya putus sekolah atau hanya menempuh sekolah sampai tingkat Sd, Smp dan Sma saja.
Banyak nya pemicu perceraian pada pernikahan dini ini salah satunya adalah kurangnya tingkat kedewasaan dan mental dari salah satu pihak suami atau istri. Dilansir dalam catatan Kasus gugatan cerai yang dilayangkan warga ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2015 ini adalah kasus perceraian yang cukup tinggi,jumlah cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak, dan penyebab cerai gugat itu salah satunya adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, dan rata-rata mereka yang melayangkan cerai gugat adalah yang menikah pada usia di bawah umur 22. Dari ini dapat kita simpulkan bahwa usia dibawah umur memang belum bisa dikatakan sebagai usia matang untuk melangsungkan suatu perkawinan.

Penutup

Kesimpulan
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penelitian terkait dengan Fenomena Pernikahan Dini di Desa Pohwates Kec.Kepohbaru Kab.Bojonegoro Dan Perceraian Muda di Kabupaten Bojonegoro. Peneliti menarik kesimpulan bahwa salah satu faktor yang menunjang adanya pernikahan dibawah umur yaitu kelalaian orangtua dalam mendidik anaknya, karena banyak dari mereka yang dibawah umur melaksanakan pernikahan karena sudah terjadi kecelakaan sebelumnya (hamil diluar nikah) maka dari itu peran orangtua sangat diperlukan dalam permasalahan ini, dikarenakan orangtua adalah sekolah pertama bagi anak-anak mereka. Para orangtua harus mempertimbangkan dua kali jika ingin memberikan izin kepada putra dan putri nya untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu juga termasuk untuk kelangsungan hidup anak-anak mereka.



Saran
Selain peran orangtua yang diperlukan dalam permasalahan yang sudah peneliti jelaskan diatas, sosialisasi dari pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa juga diperlukan untuk memberikan arahan dan bimbingan terkait pelarangan penyelenggaraan pernikahan di bawah umur.
Banyak pula dampak yang diakibatkan dari adanya pernikahan dibawah umur ini, diantaranya adalah pembeledakan penduduk, dan perceraian muda. Maka permasalahan ini harus benar-benar di tanggapi dengan serius.
Pengadilan juga harus mempertimbangkan segala keputusannya jika ingin memberikan dispensasi atau izin menikah bagi anak yang di bawah umur, dengan mempertimbangkan aspek Psikologis dan Yuridis. Untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan sistematis.



Daftar Pustaka

Usman, Sution. Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta : Liberty. 2002
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta. 2005
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2006
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia.Bandung : Mandar Maju. 2007
Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. 2006
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia. 2014
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2011
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi. Jakarta : Kencana Prenamedia Group. 2013
Moleong, J.Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2006
Prawirohamidjojo, Soetojo. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya : Airlangga University Press. 1974